Home / Nasional / Hakim Cecar Saksi Perkara Korupsi Waterfront Samosir Soal Beda Audit

Hakim Cecar Saksi Perkara Korupsi Waterfront Samosir Soal Beda Audit

Foto :  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu (5/8/2026). (BM-red)
Foto : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu (5/8/2026). (BM-red)

MEDAN, (infokasus24.com)– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu (5/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyoroti perbedaan signifikan antara nilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kerugian negara yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dihadiri Nurdiono, Nurul, dan Irma Hasibuan.

Dua terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah:
• Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
• Edwin Tresnan Nugraha, selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

JPU menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan ini, yaitu mantan PPK Akhiatul Akbar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dwiatma Singgih Rahardja.

Perbedaan Temuan Audit BPK dan Kejaksaan Jadi Sorotan
Salah satu poin krusial yang mencuat dalam persidangan adalah ketika Hakim Anggota Kasim mempertanyakan perbedaan angka kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Utara, temuan kerugian negara pada proyek tersebut tercatat sekitar Rp147 juta, yang salah satunya bersumber dari pekerjaan mekanikal dan pengadaan CCTV (sekitar Rp100 juta). Namun, dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan, muncul angka pengembalian kerugian negara yang mencapai sekitar Rp13 miliar.

Menanggapi perbedaan yang cukup menonjol tersebut, saksi Akhiatul Akbar mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar perhitungan yang digunakan oleh tim penyidik.
Selain audit BPK, persidangan juga membahas audit BPKP Sumatera Utara terkait kelebihan volume pekerjaan yang belum dibayarkan senilai Rp4,1 miliar, yang kemudian dimasukkan ke dalam adendum kontrak sesuai rekomendasi BPKP.

Denda Keterlambatan dan Pengembalian Dana
Persidangan turut mengulas mekanisme denda keterlambatan proyek senilai sekitar Rp6 miliar. Hakim mempertanyakan alasan denda tersebut tidak langsung dipotong melalui pembayaran termin (Monthly Certificate /MC).
Saksi Akhiatul menjelaskan bahwa pemotongan tidak dapat dilakukan secara langsung karena adanya kendala teknis pada sistem pembayaran. Hasilnya, denda tersebut dibayarkan secara mandiri oleh pihak Kerja Sama Operasi (KSO).

Disamping itu, terungkap pula fakta persidangan mengenai keberadaan jaminan pemeliharaan senilai Rp8 miliar, serta adanya pengembalian dana sebesar Rp14 miliar oleh PT Hutama Karya.

Proyek Didanai Bank Dunia dan Sudah Diserahterimakan
Dalam kesaksiannya, Akhiatul Akbar menegaskan bahwa proyek pembangunan yang bersumber dari dana pinjaman luar negeri melalui Bank Dunia (World Bank) ini telah selesai dan diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.

“Saya hanya meneruskan pekerjaan yang belum selesai,” ujar Akhiatul di hadapan majelis hakim, merujuk pada tugasnya yang melanjutkan posisi terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
Ia menambahkan, jika terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana atau vendor sesuai dengan kontrak yang berlaku.

Sementara itu, saksi Dwiatma Singgih Rahardja selaku KPA menjelaskan bahwa pengawasan fisik di lapangan dilakukan secara berjenjang oleh konsultan manajemen konstruksi sebelum dilaporkan kepada PPK dan KPA.
“Fungsi KPA lebih kepada pengendalian administrasi dan pengawasan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan, sedangkan pemeriksaan teknis dilakukan oleh pihak yang berwenang,” jelas Dwiatma.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur strategis nasional ini akan kembali dilanjutkan pada Jumat (7/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *