Home / Peristiwa / LBH Medan Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Winda

LBH Medan Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Winda

Foto : Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH, memberikan keterangan Pers terkait Kematian tak wajar Winda Lorenza Gowasa yang disimpulkan prematur sebagai aksi bunuh diri, Kamis (6/8). (BM-red).
Foto : Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH, memberikan keterangan Pers terkait Kematian tak wajar Winda Lorenza Gowasa yang disimpulkan prematur sebagai aksi b*n*h diri, Kamis (6/8). (BM-red).

MEDAN, (infokasus24.com) – Kematian tak wajar Winda Lorenza Gowasa yang disimpulkan prematur sebagai aksi bunuh diri memicu reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Melalui siaran pers resminya pada Kamis (6/8/2026),

LBH Medan mengkritik penanganan perkara oleh Polrestabes Medan dan mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk segera mengambil alih penyidikan guna mengungkap kebenaran materiil secara transparan.
Direktur LBH Medan menilai klaim bunuh diri yang disampaikan kepolisian tidak sejalan dengan penerapan Scientific Crime Investigation.

Apalagi, saksi kunci yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi merupakan mantan suami korban yang berstatus sebagai anggota kepolisian, yakni Bripka IH.

Deretan Kejanggalan Fisik Korban
Berdasarkan keterangan keluarga dan bukti foto yang dihimpun awak media, kondisi fisik jenazah Winda menunjukkan indikasi kuat bekas kekerasan sebelum tewas, di antaranya:
• Luka Berat Kepala: Batok kepala korban mengalami trauma berat hingga kondisi tengkorak terasa lembut/lembek.
• Tanda Penganiayaan: Ditemukan memar di bagian mata, bekas luka cengkeraman atau cekikan di leher, serta lebam kebiruan di paha, pusar, dan jari-jari.

• Tanda Tanya Luka Tembak: Pihak keluarga tidak menemukan bekas luka tembak yang jelas pada tubuh korban, sebagaimana narasi awal yang beredar di publik.
• Riwayat KDRT: Menurut keterangan adik korban (IC), Winda beberapa kali mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya berpisah dengan saksi Bripka IH.
Selain kejanggalan fisik, LBH Medan mengecam minimnya transparansi akses informasi. Keluarga sempat dihalangi dan dijaga ketat oleh aparat saat ingin melihat kondisi korban di rumah sakit.

Desakan Evaluasi dan Pengawasan Nasional
LBH Medan mengingatkan kepolisian agar tidak mengulang preseden buruk rekayasa kasus sebagaimana pernah terjadi pada perkara Ferdy Sambo. Setiap bentuk pembiaran atau pengaburan fakta dinilai melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 6 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Guna menjamin due process of law, LBH Medan melayangkan tujuh tuntutan utama:
1. Pengambilalihan Kasus: Mengimbau Kapolda Sumut menarik penanganan kasus dari Polrestabes Medan.
2. Pelibatan Lembaga Independen: Mendorong Komnas HAM dan Kompolnas turun tangan mengawasi penyidikan.
3. Uji Forensik Transparan: Melakukan otopsi ulang dan pemeriksaan balistik independen untuk menguji kesesuaian luka dengan jarak serta sudut tembakan.
4. Pemeriksaan Saksi Ketat: Memeriksa ulang seluruh saksi di TKP dan mendalami potensi kelalaian kepemilikan senjata api dinas.
5. Perlindungan Saksi & Keluarga: Menjamin tidak ada intervensi, intimidasi, maupun hambatan informasi bagi keluarga korban.

LBH Medan menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga fakta riil terungkap dan keadilan bagi Winda Lorenza Gowasa terpenuhi secara hukum. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *