Home / Politik / Drs Wong Chun Sen: Perda Harus Dipahami, Bukan Sekadar Diketahui

Drs Wong Chun Sen: Perda Harus Dipahami, Bukan Sekadar Diketahui

Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, saat memberikan sosialisasi Perda kepada masyarakat.
Foto : Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, saat memberikan sosialisasi Perda kepada masyarakat.

Medan, (Infokasus24.com) – Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, MPd.B menegaskan memiliki kewajiban mensosialisasikan Perda kepada masyarakat agar setiap regulasi yang telah ditetapkan benar-benar dipahami dan dapat menjadi instrumen perlindungan masyarakat, Minggu (16/08/26).

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hak, kewajiban, larangan serta konsekuensi hukum yang terdapat dalam suatu Perda.

Ia menilai Perda Nomor 3 Tahun 2017 memiliki arti penting karena perdagangan orang bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, tetapi menyangkut harkat, martabat dan hak asasi manusia.

Medan sebagai kota besar dengan mobilitas penduduk yang tinggi, menurut Wong, membutuhkan kewaspadaan bersama agar tidak menjadi ruang perekrutan, transit maupun jaringan perdagangan orang.

Wong secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa kejelasan perusahaan, pekerjaan, negara tujuan dan dokumen keberangkatan.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum nasional, TPPO dapat melibatkan berbagai modus, antara lain perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang melalui ancaman, kekerasan, penculikan, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan maupun jeratan utang untuk tujuan eksploitasi.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan korban dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri hanya karena dijanjikan gaji besar. Pastikan legalitas perusahaan atau agen, jenis pekerjaan, negara tujuan dan seluruh dokumen keberangkatan”, tegasnya.

“Kalau anak atau anggota keluarga hendak berangkat bekerja ke luar negeri, fotokopi semua berkas dan simpan sebagai arsip keluarga. Ini penting untuk mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan”, tambahnya.

Dengan sosialisasi tersebut, Wong Chun Sen berharap masyarakat Medan semakin kritis terhadap setiap tawaran pekerjaan, terutama ke luar negeri, serta berani meminta informasi dan memastikan legalitas sebelum mengambil keputusan.

Pencegahan TPPO membutuhkan kewaspadaan bersama. Masyarakat tidak boleh menjadi korban karena ketidaktahuan, sementara negara dan seluruh pemangku kepentingan wajib hadir memberikan perlindungan sesuai amanat hukum. (DM/Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *