
Medan, (Infokasus24.com) – Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko mengatakan kegiatan yang dilaksanakan, Kamis (20/08/26), pengukuhan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di Sumatera Utara (Sumut) adalah menjadi bagian memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
“Pengukuhan Pimpasa untuk 171 desa binaan Imigrasi di 11 unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian di Sumatera Utara”, ujar Hendarsam.
Pimpasa yang ada di desa nantinya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak menjadi korban TPPO dan TPPM.
Selain itu, juga berperan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dokumen perjalanan, izin keimigrasian serta potensi kejahatan lintas negara.
“Penguatan pengawasan menjadi penting di Sumatera Utara karena wilayah tersebut memiliki kawasan pesisir dan jalur mobilitas masyarakat yang strategis”, ujarnya.
Lanjut Hendarsam, Pimpasa tidak bekerja sendiri, tetapi berkolaborasi dengan pemerintah setempat, organisasi kemasyarakatan, karang taruna, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Adanya Desa Binaan Imigrasi difokuskan pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) karena edukasi kepada masyarakat secara perluas perlu diperkuat untuk mencegah TPPO dan TPPM.
“Daerah 3T merupakan fokus kami, bagaimana layanan dan edukasi yang dapat terjangkau di wilayah tersebut”, katanya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, sekaligus penguatan visi Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni “Imigrasi untuk Rakyat”.
Tiga “Immigration lounge” di Sumut perluas pelayanan
Keberadaan tiga immigration lounge di Sumatera Utara (Sumut) dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.
“Tiga immigration lounge yang diresmikan, yakni dua di Kota Medan dan satu di Kisaran guna mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat”, ucap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Ia mengatakan, Immigration Lounge yang diresmikan itu berada di Deli Park Mal Medan, Cambridge City Square Medan, dan Irian Mal Kisaran.
“Tempat tersebut tidak hanya melayani permohonan paspor, tapi juga menyediakan layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), layanan pelanggan serta layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, dan balita”, sambungnya.
Kehadiran unit layanan keimigrasian di tempat perbelanjaan merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat perkotaan yang memiliki mobilitas tinggi.
Layanan yang tersedia hingga akhir pekan diharapkan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian.
Keberadaan immigration lounge di lokasi yang merupakan aktivitas masyarakat dengan waktu pelayanan hingga akhir pekan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan keimigrasian.
“Ada 10 unit pelaksana teknis yang kami miliki. Tentunya ada keterbatasan waktu dan hari kerja. Karena itu, penambahan immigration lounge menjadi bentuk perluasan layanan sekaligus mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat”, tutupnya.
Langkah ini menitikberatkan pada penguatan layanan publik berbasis digital serta kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat. (DM)








