
Labuhan Deli, (Infokasus24.com) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan mitigasi risiko dan razia gabungan sebagai langkah deteksi dini dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
Kegiatan yang berlangsung, Rabu (16/9) malam tersebut turut dirangkaikan dengan pemeriksaan tes urine terhadap warga binaan.
Dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam rangka Deteksi Dini Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan juga berpedoman pada Surat Perintah Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli tentang Penggeledahan Insidentil Kamar dan Badan Warga Binaan serta program deteksi dini dan mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban.
Dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eksa Rahnuzulian, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Dicky Yehezkiel.
Turut melibatkan Pejabat Struktural, staf KPR, jajaran pengamanan RUPAM Charlie dan RUPAM Delta, Taruna Poltekimipas, serta personel TNI dari Koramil 0201-10/Medan Marelan dan personel Polri dari Polsek Medan Labuhan.
Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti apel pengarahan guna memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur serta tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban. Selanjutnya, tim melakukan penyisiran dan penggeledahan secara menyeluruh pada area hunian warga binaan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam area hunian. Barang-barang kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan didominasi oleh perangkat komunikasi dan perlengkapan elektronik pendukung, serta beberapa barang lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. (Red)








