Home / Nasional / Kejaksaan Diminta Usut Lahan HGU PTPN II Dibangun Ruko Tanpa PBG

Kejaksaan Diminta Usut Lahan HGU PTPN II Dibangun Ruko Tanpa PBG

Foto : Puluhan rumah toko (ruko) tersebut berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski berada di lahan ribuan hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 yang kini sudah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sukses Unlimited Income Solution.  Berlokasi di Jalan Veteran, Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Selasa (14/4).(BM-red).
Foto : Puluhan rumah toko (ruko) tersebut berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski berada di lahan ribuan hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 yang kini sudah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sukses Unlimited Income Solution. Berlokasi di Jalan Veteran, Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Selasa (14/4).(BM-red).

Deli Serdang, (infokasus24.com) – Pembangunan Kompleks Ruko CBD Helvetia di Jalan Veteran, Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai kontroversi nasional.

Puluhan rumah toko (ruko) tersebut berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski berada di lahan ribuan hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 yang kini sudah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sukses Unlimited Income Solution.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan perizinan bangunan dan dugaan masalah konversi lahan negara di tingkat daerah.

Padahal, PBG merupakan syarat wajib sebelum bangunan didirikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Konstruksi Tetap Berjalan Meski Belum Ada PBG
Berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa, 14 April 2026, aktivitas pembangunan masih berlangsung aktif. Pagar sudah berdiri kokoh, sementara struktur puluhan ruko terus bertambah. Ironisnya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang baru ketika  dikonfirmasi bahwa permohonan PBG untuk 16 ruko telah diajukan secara online oleh PT Sukses Unlimited Income Solution, tetapi masih dalam tahap validasi.

“Pengembang telah mengajukan PBG online, tapi masih validasi. Belum final,” ujar Kabid PBG Dinas Cikataru Deli Serdang, Adam, Rabu (15/4/2026).

Dinas Cikataru menyatakan akan segera melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar.

Lahan Eks HGU PTPN 2 Berubah Jadi SHGB.
Data yang diperoleh menunjukkan ruko-ruko tersebut berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02.04.25.05.3.00019 terbit Mei 2023. Sertifikat ini berasal dari peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02.04.25.05.1.00297 yang sebelumnya merupakan lahan eks HGU PTPN 2.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Deli Serdang, Mahyu Daniel, telah meminta koordinat lokasi untuk mengecek historis tanah dan warkah SHGB PT Sukses Unlimited Income Solution.

<span;>Hingga berita ini dirilis, belum ada penjelasan resmi dari Kantah Deli Serdang mengenai proses peralihan hak tersebut.

Aktivis Minta Bupati Stop Bangunan dan Jaksa Usut Tuntas
<Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daud, langsung mengecam keras kasus ini. Ia mendesak Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang tidak memiliki PBG.

“Konsekuensi hukumnya jelas: mulai dari teguran administratif, denda besar, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah,” tegas Jurlis.

Lebih lanjut, Jurlis meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut segera mengusut proses penerbitan SHM, lalu peralihan menjadi SHGB di lahan eks HGU PTPN 2. Ia mencontohkan kasus serupa Perumahan Citraland yang melibatkan peralihan HGU tanpa memberikan hak negara sebesar 20 persen dan kini sedang dalam proses sidang.

“Kami minta jaksa usut tuntas proses beralihnya tanah negara ini. Jika ada kerugian negara, harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Implikasi Nasional: Pengawasan Lahan dan Perizinan Bangunan
Kasus CBD Helvetia Deli Serdang ini bukan hanya masalah lokal. Di tengah maraknya konversi lahan perkebunan negara menjadi properti komersial di berbagai daerah, kasus ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah pusat untuk memperketat pengawasan perizinan PBG dan transparansi sertifikat tanah eks HGU.

Pemkab Deli Serdang di bawah kepemimpinan Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo diharapkan segera mengambil langkah tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Sumatera Utara dan Indonesia secara keseluruhan. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *