Home / Uncategorized / Anak Dibawah Umur Dikeroyok Babak Belur, Polres Nisel Diminta Tangkap Para Pelakunya.

Anak Dibawah Umur Dikeroyok Babak Belur, Polres Nisel Diminta Tangkap Para Pelakunya.

Nias Selatan,(Infokasus.24).

Para pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur di Nias Selatan belum berhasil ditahan oleh Polres Nias Selatan, Selasa (05/09).
Tujuh terduga pelaku pengeroyokan belum diamankan oleh Polres Nias Selatan berinisial  ASW(16),JB(17),DDW  (15),FB(15),PB(42),BB (19),LAZ(19) disinyalir ikut terlibat dalam penganiayaan secara bersama – sama di Desa Hilindraso, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan tepat didepan SMA Negeri 2 Toma.

Kepada wartawan orang tua korban Arman Harita
mengisahkan, berawal saat orang tua korban mendapat kabar dari warga bahwa anaknya dikeroyok sekelompok orang, namun orang tua korban bergegas mendatangi lokasi kejadian dan melihat anaknya babak belur dihajar para pelaku pengeroyokan.

Sesampainya disana orang tua korban syok melihat keadaan anaknya yakni IH(17) babak belur dianiaya para pelaku.

Saat itu , terduga para pelaku mendatangi kesekolah korban yang berada di SMA Negeri 2 Toma, dijelaskan sebelum terjadi pengeroyokan para pelaku sudah menunggu dipintu gerbang sekolah, tak lama setelah korban pulang tanpa tanya langsung para pelaku aniaya korban membabibuta didepan banyak orang bahkan sempat viral dimedia sosial aksi dari pada para pelaku.

Lalu setelah para pelaku pengeroyokan sampai disana dan termasuk tiga orang dewasa ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban, para pelaku yang diketahui berjumlah tujuh orang.

Selanjutnya terduga para pelaku setelah melakukan pemukulan terhadap korban melarikan diri meninggalkan lokasi tempat kejadian.

Diduga kuat pada saat dilokasi itulah para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama – sama sampai anak dibawah umur tersebut pingsan tanpa sadarkan diri.

Mirisnya lagi, setelah melakukan penganiayaan terhadap  anak tersebut para pelaku pergi begitu saja tanpa belas kasihan terhadap korban.

Akhirnya korban anak dibawah umur itu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Melihat anaknya babak belur orang tua korban menangis, karena melihat wajah anaknya babak belur di hajar para pelaku pengeroyokan di lokasi halaman sekolah SMA Neg 2 Toma.

Selanjutnya orang tua korban tak senang anaknya dianiaya oleh para pelaku sehingga (24/6) yang lalu  sekitar pukul 23.45 Wib membuat laporan resmi di Polres Nias Selatan dengan nomor:STTLP/B/133/VI/2023/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara.

Tambahnya lagi, orang tua tidak terima dengan kejadian ini. Anak masih dibawah umur sampai babak belur dan di injak-injak para pelaku.

Saya minta kepada penegak hukum agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan ucapnya.

Akibat perbuatan terduga para pelaku yang melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap anak dibawah umur korban berinisial IH mengalami bengkak pada Wajah, luka bengkak dibagian Kaki, bengkak lebam di leher,Tulang rusuk bengkak dan sekujur tubuh mengalami kesakitan yang serius.

Mirisnya para pelaku bukan hanya satu orang yang melakukan pengeroyokan terhadap anak kami tapi Tujuh orang banyaknya, beber orang tua korban.

Atas peristiwa pengeroyokan tersebut, Arman Harita ( orang tua korban) berharap kepada pihak Kepolisian khususnya kepada Bapak Kapolri, Kapoldasu dan Kapolres Nias Selatan agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan diberi sangsi sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi korban berikutnya dikemudian hari.

Dilain sisi, Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K. Melalui Kanit Unit PPA Aipda Jekson H. Pardede mengatakan bahwa untuk laporan an. Arman Harita sudah di tahap penyidikan dan pada saat ini sudah ditetapkan 3(tiga) orang sebagai tersangka, dan 4(empat) orang sebagai ABH(Anak Berkonflik dengan Hukum) tambanya.

Untuk pasal yang diterapkan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 76C dan/atau Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian tidak dilakukan penahanan dikarenakan para tersangka dan ABH kooperatif, dan juga ABH masi bersekolah yang dewasa juga tidak di khawatirkan melarikan diri, terangnya.

(Jos. G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *