
JAKARTA, (infokasus24.com) — Kejaksaan Agung (Kejegung) mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus hukum yang melilit mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Tim khusus yang dikenal sebagai Tim 9 Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (24/7/2026).
Febrie tiba di lokasi penahanan sekitar pukul 23.23 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung. mengenakan kemeja batik, mantan pejabat tinggi korps adhyaksa tersebut langsung digiring memasuki area Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
“Febrie dititipkan untuk ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, saat memberikan keterangan pers bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna.
Pemeriksaan Maraton dan Penemuan Bukti Fantastis
Sebelum penahanan dilakukan, Febrie telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan tersebut berfokus pada statusnya sebagai saksi terkait hasil penggeledahan mengejutkan di kediaman pribadinya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran kepolisian, penyidik berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis, meliputi:
• Emas murni: Seberat 74 kilogram.
• Uang tunai: Senilai ratusan miliar rupiah.
Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU dan Usut 4 Perkara
Guna memproses temuan tersebut secara transparan, Tim 9 Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .
Dengan diterbitkannya Sprindik TPPU ini, total ada empat Sprindik pelimpahan perkara dari Polri yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah:
1. Dugaan TPPU: Terkait temuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di Sentul.
2. Dugaan Korupsi ASABRI.
3. Dugaan Korupsi Krakatau Steel.
4. Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PLTU: Perkara yang sempat memicu insiden pemadaman listrik (blackout).
Mengenal Sosok di Balik Tim 9 Kejagung
Tim 9 Kejagung merupakan tim independen dan khusus yang dibentuk langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tim ini diisi oleh sembilan jaksa senior lintas direktorat yang ditugaskan mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara objektif.
Daftar jajaran pejabat dan jaksa senior yang masuk dalam struktur Tim 9 meliputi:
Rudi Margono Ketua Tim 9 / Jamwas Kejagung.
1. Agus Salim Inspektur Keuangan II Jamwas
2. Muhibuddin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara
3. Chatarina Girsang Kapus Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset BPA
4. Riyono Inspektur Keuangan I Jamwas
5. Agus Sahat Sekretaris Jampidum
6. Irene Putrie Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun
7. Rinaldi Umar Wakajati Banten
8. Zet Tadung Allo Direktur Penuntutan Jampidmil
9. Hari Wibowo Direktur A Jampidum
Penahanan Febrie di Rutan KPK ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejaksaan Agung dalam melakukan pembersihan internal serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penyelidikan atas keempat perkara tersebut hingga kini masih terus bergulir. (BM-red).







