Home / Uncategorized / Aksi Tarik Menarik Pengemudi Mobil Wanita dengan Pengemudi Sepeda Motor Cekcok Dijalan Raya

Aksi Tarik Menarik Pengemudi Mobil Wanita dengan Pengemudi Sepeda Motor Cekcok Dijalan Raya

Aksi tarik menarik dua pengendara di jalan raya menyita perhatian pengguna jalan raya (Dok/Ly Tinambunan)

Infokasus24.com, Medan – Dua pengendara terlibat cekcok adu mulut di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan Sumatera Utara.

Kedua pengendara tersebut tampak saling tarik menarik. Seorang ibu paruh baya tampak keluar dari mobil pribadi dengan merampas kunci sepeda motor yang dikemudikan oleh seorang pria paruh baya berboncengan.

” Sini kuncinya, kamu yang salah” katanya. Lalu ditimpali bapak pengemudi itu lagi, ” saya jalan dijalur protokol, ibu memutar harusnya biarkan kami lewat dahulu” ujar pria paruh baya yang belum diketahui namanya itu, Jumat (24/03/2024).

Lantas warga yang ada dilokasi menyarankan agar kedua pengemudi tersebut agar tidak ribut dijalan raya malu menjadi pusat perhatian dan menyebabkan kemacetan arus lalulintas.

Warga lainnya ikut membela sipengendara roda dua itu. “Bapak ini tidak salah, beliau jalan dijalurnya, harusnya ibu memutar atau membelok menunggu terlebih dahulu” ujarnya.

Tak terima dengan perkataan tersebut, seorang wanita lainnya yang turun dari mobil lantas menghardik warga tersebut.

” Anda jangan ikut campur” katanya dengan nada meninggi.

Perseteruan kedua pengemudi ini pun semakin memanas.

“Saya sudah kasih kasih kode ini kan jalan lurus” ujar bapak pengemudi sepeda motor

“Iya jika kami berhenti membelok pasti macet dari sana, kami duluan masuk, kami duluan masuk” ucap ibu pengemudi mobil.

Sementara itu dilansir dari berbagai sumber bahwa tata cara berkendara ketika berada di belokan atau simpangan sudah diatur dalam Undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terdapat pada pasal 112-114.

1.Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan

  1. Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat
    3.Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
    4.Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus

5.Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan

  1. Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
  • Mendahulukan kereta api; dan
  • Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *