Home / Uncategorized / Pelaku Pengeroyokan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Dumai, Pelaku Lainnya masih Diburu!

Pelaku Pengeroyokan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Dumai, Pelaku Lainnya masih Diburu!

Gambar orang tua korban menunjukkan bukti tanda lapor kekerasan terhadap anak di bawah umur di Polres Dumai (Dok/istimewa)

Infokasus24.com, Dumai – Terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Dumai, Polda Riau, Jumat (24/03/2023).

Dua terduga pelaku yang diamankan oleh Polres Dumai berinisial nama BJ dan EWD
sementara terduga pelaku lainnya yang disinyalir ikut terlibat dalam penganiayaan secara bersama – sama sedang dalam pengembangan dan pengejaran pihak Kepolisian.

Kepada wartawan orang tua korban Toha Zinema Ndruru dan Arnot Sianturi
mengisahkan, berawal saat kedua orang tua korban mendapat kabar anaknya berada di Polres Dumai. Kedua orang tua korban bergegas mendatangi Polres Dumai. Sesampainya disana, orang tua korban syok melihat keadaan dua anaknya yakni NS (18) dan JN (16) babak belur dianiaya para pelaku.

Saat itu , terduga para pelaku menjemput korban dari rumahnya di jalan Siliwangi RT 008 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur pada hari Minggu malam tanggal 20 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

Lalu setelah menjemput korban, para pelaku yang diketahui berjumlah enam orang. Selanjutnya terduga para pelaku membawa korban di Jalan Kesehatan tepatnya didepan Kantor Camat Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Diduga kuat pada saat dilokasi itulah teruduga para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama – sama sampai dua anak dibawah umur tersebut pingsan tanpa sadarkan diri.

Mirisnya lagi, setelah melakukan penganiayaan terhadap ke dua anak tersebut para pelaku memboyong kedua korban anak dibawah umur itu ke Polres Dumai dengan menaikan korban kesebuah mobil Pick Up berwarna putih.

Mendengar kabar itu, orang tua kedua korban mendatangi Polres Dumai, melihat anaknya sedang didalam ruangan PPA Polres Dumai.

Melihat anaknya sedang di interogasi di ruangan PPA Polres Dumai, orang tua korban menangis, karena melihat wajah anaknya babak belur di hajar para pelaku pengeroyokan di samping jalan kesehatan tepatnya di dalam halaman kantor Camat Dumai timur.

Selanjutnya orang tua korban tak senang anaknya dianiaya oleh para pelaku sehingga pada tanggal 28 Pebruari 2023 sekitar pukul 18.00 Wib membuat laporan resmi di Polres Dumai dengan nomor:TBL/69/II/2023/RIAU/RES DUMAI.

Tambahnya lagi, kedua orang tua tidak terima dengan kejadian ini. Anak dibawah umur sampai babak belur dan injak-injak para pelaku, saya minta kepada penegak hukum agar para pelaku segera ditangkap, ucap

Akibat perbuatan terduga para pelaku yang melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap anak dibawah umur korban berinisial NS mengalami bengkak pada pipi kanan, luka bengkak dibagian kepala sebelah kiri, luka bengkak di lutut kaki sebelah kiri dan luka bengkak dibagian rusuk sebelah kiri.

Korban inisial JN mengalami pendarahan di hidung, bibirnya luka, dari kuping mengeluarkan darah, mukanya bengkak dan kepala bengkak dan badannya mengalami luka yang serius.

Mirisnya para pelaku bukan hanya satu orang yang melakukan pengeroyokan terhadap anak kami tapi lebih dari sepuluh orang, beber orang tua korban.

Atas peristiwa pengeroyokan tersebut, kedua orang tua berharap kepada pihak Kepolisian khususnya kepada Kapolda Riau dan Kapolres Dumai agar para pelaku lainnya segera ditangkap dan diberi sangsi sesuai aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi korban berikutnya dikemudian hari.

Dilain sisi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto,S.I.K,.MH Melalui Kanit Unit PPA Ipda Hermawan Gunawan,SH mengatakan para pelaku lainnya masih dalam pencarian dan pengembangan ujarnya menjawab awak media.

Tambahnya lagi, pasal yang diterapkan terhadap para pelaku pasal 80 undang -undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 KUHP. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *