
Infokasus24(Medan) Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang via vidcon sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama – Sama dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor Perkara : 25/Pid.Sus-TPk/2023/PN MDN. Senin(17/7) sekira pukul 17.00 Wib. di ruang Cakra IX.
JPU Hendri Edison Sipahutar, SH,MH dalam nota pembacaan tuntutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Nelson Panjaitan, SH, MH. Persidangan dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Proyek Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus 2 eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut pada Tahun Anggaran 2013 Pada satuan kerja IAIN Sumatera Utara ditampung dalam DIPA untuk pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus 2 IAIN dengan Nilai Pagu Rp. 875.000.000,-

JPU dalam tuntutannya supaya Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa Rahuddin Harahap, S.Pd terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang – Undang RI no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke – 1e KUHPidana yaitu dalam dakwaan primer.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Rahuddin Harahap,S.Pd berupa pidana penjara selama 6(enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 250.000.000.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan terdakwa Rahuddin Harahap,S.Pd untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 228.430.824.29 (Dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh empat koma dua puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keluatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Menetapkan Barang bukti : 1(satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor 02/PPK IAIN SU/PILK-1/XII/2013 tanggal 4 Desember 2013.
1(satu) lembar photocopy yang telah dilegalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 02/PPK – IAIN SU /PILK-2 /XII/2013 tanggal 31 Desember 2013.
2(dua) lembar photocopy yang telah dilegalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 03/PPK- IAIN SU/PILK 2 /XII/2013 tanggal 31 Desember 2013.
Hakim Ketua ketika menyakan kepada terdakwa apakah menerima tuntutan jaksa atau akan memberikan jawaban pembelaan, maka terdakwa menjawab akan memberikan nota pembelaan melalui pledoi yang akan disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa Armili Nainggolan, SH. Sidang dilanjutkan dua minggu kedepan.(b.m).







