Home / Uncategorized / Oknum Penyidik Polres Padang Sidempuan Dilaporkan Ke Bidang Propam Poldasu.

Oknum Penyidik Polres Padang Sidempuan Dilaporkan Ke Bidang Propam Poldasu.

Medan,(infokasus24.com)- Salah seorang oknum Penyidik Polres Padang Sidempuan, dilaporkan Ke Bidang Propam Poldasu oleh Agus Halawa, S.H., selaku kuasa Hukum Wad Sokih Halawa, Senin (26/08/2024).

Agus Halawa membeberkan kronologi salah satu oknum penyidik Polres Padang Sidempuan, sampai dilaporkan Ke Bidang Propam Poldasu, berawal dari laporan Klient nya membuat laporan di Polres Padang Sidempuan (29/4/2024).

Dimana Klient nya melaporkan Dumas tentang penggelapan dan pemalsuan yang dialaminya Ke Polres Padang Sidempuan. Setelah itu Klient saya mendatangi Polres Padang Sidempuan untuk memberikan keterangan dan beberapa bukti untuk melengkapi laporannya.

Berjalannya waktu pihak Polres Padang Sidempuan, mengirimkan Surat SP2HP (Telampir) dimana surat itu pemberitahuan/pemberhentian perkara laporan Klient saya (01/8/2024).

Bedasarkan surat SP2HP itu maka saya sebagai Kuasa Hukum Pelapor, mempertanyakan kejelasan terkait surat yang diberikan oleh Penyidik Polres Padang Sidempuan kepada Klient saya, karena kami telah memberikan bukti bukti dan keterangan yang jelas, maka saya duga bahwa pihak penyidik Polres Padang Sidempuan telah mengesampingkan keadilan kepada Klient saya” ucap Agus.

Jelas dari tindakan kriminalisasi kepada klient saya diduga dilakukan oknum penyidik, maka dari itu saya meminta kepada Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Bidang Propam Poldasu untuk  memeriksa dan mencopot oknum penyidik Polres Padang Sidempuan, yang diduga tidak objektif dalam menangani laporan klien saya.
(Tanjung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *