
Bireuen,(Infokasus24.com)- Melalui Tim Opsnal Satres Narkoba kembali menangkap pengedar Narkoba, kali ini dua pelaku dan 1 kg barang bukti Sabu sudah diamankan.
Dari Dua orang pelaku tersebut N (45) Seorang Keuchik di Kecamatan Jeunieb dan AG (31) Wiraswasta keduanya merupakan warga Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, mereka ditangkap pada Minggu (22/9/2024) malam dilokasi yang berbeda.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ( 2) subs pasal 112 (2) dari undang 2 No. 35 THN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.
Hingga saat ini pihak Polres sedang melakukan pengembangan serta penyelidikan kasus tersebut.
(Chan )








