Home / Peristiwa / Kajatisu Setujui Kasus Penganiayaan Dua Ibu di Tanah Karo Melalui RJ

Kajatisu Setujui Kasus Penganiayaan Dua Ibu di Tanah Karo Melalui RJ

Photo : Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum Jurist Precisely, SH., MH, serta jajaran terkait menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, Kabupaten Tanah Karo. Senin (16/3). (BM-red).
Photo : Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum Jurist Precisely, SH., MH, serta jajaran terkait menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, Kabupaten Tanah Karo. Senin (16/3). (BM-red).

Medan,(infokasus24.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan perkara penganiayaan ringan antarwarga.

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, Kabupaten Tanah Karo.

Keputusan tersebut diambil setelah ekspose perkara, Senin (16/3/2026) di kantor Kejatisu. Kajati didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum Jurist Precisely, SH., MH, serta jajaran terkait.

Perkara ini melibatkan dua ibu rumah tangga yang memiliki hubungan kekerabatan.

Insiden penganiayaan terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di ladang Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

Korban, Buah Hati Br Ginting, sedang memanen jagung miliknya ketika didatangi tersangka Regina Br Sembiring. Tersangka memukul kepala korban hingga terjatuh, lalu menjambak rambutnya. Perselisihan bermula dari klaim kepemilikan ladang jagung yang sama oleh kedua pihak.

Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru). Namun, setelah mendengar pemaparan Jaksa Penuntut Umum Cabang Tigabinanga, Kajati memutuskan menerapkan restorative justice.

Alasan utama penerapan keadilan restoratif meliputi:
– Hubungan kekerabatan antara tersangka dan korban.
– Tersangka meminta maaf secara tulus tanpa paksaan, dan korban memaafkan dengan ikhlas.
– Dukungan tokoh masyarakat, Pejabat Kecamatan, serta Kepala Desa untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa proses pidana.

Kajati Harli Siregar menegaskan, “Penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya untuk memenjarakan pelaku, melainkan menjaga kearifan lokal, menghadirkan kedamaian, dan mempertahankan hubungan sosial yang harmonis seperti semula.”

Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi menambahkan, perkara ini telah memenuhi syarat restorative justice berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 serta diakomodir dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP terkini.

Pendekatan ini menekankan humanisme dan keadilan yang berpihak pada pemulihan korban serta rehabilitasi pelaku.

“Keadilan restoratif ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menjalankan proses hukum yang berkeadilan, manusiawi, dan selaras dengan nilai-nilai masyarakat,” ujar Rizaldi.

Kasus ini menjadi salah satu contoh sukses implementasi restorative justice di Sumatera Utara, yang semakin sering diterapkan untuk perkara ringan guna mengurangi beban peradilan dan memprioritaskan perdamaian sosial. (BM-red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *