
MEDAN, (infokasus24.com) — Kesaksian Fahrizal, konsultan pengawas proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele, menjadi sorotan tajam dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (7/8/2026).
Sejumlah keterangan saksi dinilai plin-plan dan tidak konsisten saat mencecar pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim.
Sidang tersebut mendudukkan dua terdakwa dari ranah pejabat dan badan usaha milik negara (BUMN), yakni:
• Enda Simakasura Ketaren: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR.
• Edwin Tresnan Nugraha: General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).
Hakim dan JPU Cecar Detail Teknis Konstruksi
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang serta Tim JPU Kejati Sumut (Nurdiono dan Nurul), Fahrizal dicecar mengenai pengawasan struktur pondasi paku beton (mutu K-275 dan K-300). Saksi mengklaim seluruh pekerjaan telah melalui pemeriksaan gambar kerja, metode pelaksanaan, hingga inspeksi lapangan.
Namun, ketidakpastian mulai muncul saat Jaksa mempertanyakan kedalaman penanaman paku beton pada bangunan Menara Pandang Tele.
“Kedalaman penanaman mengacu pada gambar perencanaan, sekitar 12,5 meter atau lebih untuk mutu K-300,” ujar Fahrizal yang mengaku tidak lagi mengingat angka pastinya.
Selain itu, Fahrizal mengungkap fakta lapangan mengenai kondisi struktur bangunan yang sempat berguncang sebelum ditambahi penyangga. Ia juga membeberkan bahwa pengujian jembatan gantung dilakukan secara manual dengan mengerahkan sekitar 30 orang untuk bergoyang di atasnya guna menguji ketahanan konstruksi.
Inkonsistensi Soal Masa Tugas dan Foto Progres Proyek
Titik krusial ketidaksesuaian keterangan saksi muncul saat membahas adendum kontrak dan masa aktif pengawasan:
• Klaim Berhenti Tugas: Fahrizal mengaku telah berhenti sebagai konsultan pengawas sejak 14 September 2023 dengan dalih struktur utama telah rampung.
• Pengetahuan Adendum: Saksi mengetahui adanya 9 adendum kontrak, termasuk adendum ke-7 pada 23 Januari 2024 yang menyebutkan pekerjaan telah selesai, hingga Serah Terima Akhir (Provisional Hand Over) pada 30 April 2025.
Keraguan Majelis Hakim memuncak ketika Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang memperlihatkan dokumentasi foto progres proyek per Desember 2023. Fahrizal secara spontan mengaku mengenali dan mengetahui detail kondisi pekerjaan dalam foto tersebut.
Jawaban ini memicu cecaran hakim, sebab saksi sebelumnya menegaskan sudah tidak bertugas dan tak terlibat pengawasan sejak pertengahan September 2023. Saat diminta memperjelas bulan dan tahun pasti pengunduran dirinya, Fahrizal sempat terdiam beberapa saat sebelum memberikan tanggapan.
Terdakwa Kembali Kenakan Rompi Tahanan
Perbedaan keterangan yang disampaikan saksi kunci ini menjadi catatan penting bagi majelis hakim dan JPU dalam mengusut tuntas indikasi kerugian negara pada proyek strategis pariwisata di kawasan Danau Toba tersebut.
Persidangan perkara dugaan korupsi Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele ini masih akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Usai persidangan ditutup, kedua terdakwa : Enda Simakasura Ketaren dan Edwin Tresnan Nugraha, tampak kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu menuju ruang tahanan. (BM-red).







