MEDAN, (infokasus24.com)– Lebih dari setahun berkas perkara dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza milik seorang ibu di Tanjungbalai masih “terkatung-katung” di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi melaporkan Jaksa Peneliti berinisial IZ dan Kepala Seksi Tindak Pidana Oharda Kejati Sumut AD ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
Wakil Direktur LBH Medan, Ali Hanafiah Matondang SH MHum, selaku kuasa hukum korban Arjoni, menyatakan bahwa korban telah berjuang sejak 2021 untuk mendapatkan keadilan atas harta bersama pasca perceraian.
Pengadilan Agama Tanjungbalai pada 19 September 2018 telah memutuskan pembagian harta bersama secara adil, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza 2011 bernopol BK 1264 VQ. Namun mobil tersebut hilang setelah perceraian.
Arjoni melaporkan kasus ini ke Polda Sumut dengan Nomor STTLP/B/909/V/2021 tertanggal 21 Mei 2021, dengan sangkaan Pasal 372 KUHP jo Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Heri Rahman (Kepala Tata Usaha RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai) sebagai tersangka pada 8 Januari 2025.
Upaya praperadilan tersangka ditolak Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Berkas Bolak-Balik P19, Korban Diduga Dipersulit
Menurut Ali Hanafiah, setelah berkas dilimpahkan ke Kejati Sumut, proses justru dinilai tidak profesional. Jaksa Peneliti IZ SH berulang kali mengembalikan berkas dengan status P19 (belum lengkap). Padahal, korban telah memenuhi semua petunjuk jaksa, termasuk menghadirkan dua ahli:
– Ahli Fiqih: Assoc. Prof. Dr. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Lc., MA.
– Ahli Pidana: Dr. Redyanto Sidi, SH., MH.
Ali menambahkan, jaksa kemudian meminta konfrontir antara korban dan tersangka serta hal-hal lain yang seharusnya dilakukan sejak awal. LBH Medan menduga ada keberpihakan terhadap tersangka dan indikasi permintaan “sesuatu” agar berkas bisa dinyatakan P21.
“Korban adalah seorang ibu dengan dua anak kecil yang sangat membutuhkan harta tersebut untuk biaya sekolah dan hidup sehari-hari. Penundaan ini sangat menyengsarakan,” tegas Ali Hanafiah dalam rilis pers, Senin (13/4/2026).
LBH Medan telah melayangkan pengaduan internal ke Asisten Pengawasan Kejati Sumut sejak Agustus 2025, namun tidak ada kejelasan. Akhirnya, pada 12-13 Maret 2026, LBH mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Kejagung dengan nomor surat 16/LBH/PP/III/2026.
Respons Kejati Sumut: Sedang Ditelaah Pengawasan Pidum
Kajati Sumut Harli Siregar SH MHum merespons singkat saat dikonfirmasi media: “Gpp ditanya aja ke Pidum Bang.”
Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto SH MH meminta konfirmasi ke Kasi Penkum. Sementara Kasi Penkum Rizaldi SH MH menyatakan bahwa laporan tersebut sedang ditelaah oleh Pengawasan Pidana Umum Kejati Sumut.
“Ok terima kasih infonya. Saya cek ke yang bersangkutan ya. Lagi ditelaah sama Was Kejati,” ujar Rizaldi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Jurist Precisely Sitepu.
Desakan LBH Medan
LBH Medan mendesak Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan, dan Kajati Sumut untuk segera:
– Menyatakan berkas perkara P21
– Melakukan penahanan terhadap tersangka
– Memeriksa dan menindak tegas Jaksa IZ SH dan Kasi Oharda AD SH MH jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan
Ali Hanafiah menegaskan bahwa penundaan berkepanjangan ini melanggar hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945, UU HAM, dan Peraturan Kejaksaan Agung tentang Kode Perilaku Jaksa. (BM-red).






