
Deli Serdang ( infokasus.24)
Bangunan yang masih tahap pengerjaan dan sudah berdiri tiang rangka baja dan pagar tembok tampak dari depan sudah dicat putih, Bangunan itu diduga akan dijadikan kafe mewah.
Proses pengerjaan sudah sekitar 40 % jika dilihat fisiknya, namun diduga Bangun itu tanpa memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Adapun lokasi bangunan berada di Kecamatan Sunggal Desa Paya Geli tepatnya didepan Satasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) no 14.203.1116.KM12 Jalan Medan Binjai.
Pantauan wartawan pada Rabu (23/08) sore, ada sejumlah pekerja dan pengawas yang berhasil ditemui wartawan dilokasi.
Pengawas tampak santai menjawab pertanyaan wartawan karena bangunan yang sedang dikerjakan itu pemiliknya sedang berusaha mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung namun dirinya mengatakan supaya wartawan menghubungi seseorang bernama Rio melalui sambungan telepon.
Setelah dihubungi, Rio yang disebutkan pengawas di lokasi tidak menjelaskan apakah bangunan itu sudah mengantongi Izin atau belum.
Padahal bangunan itu sudah lebih dahulu dikerjakan pembangunannya sehingga seharusnya belum boleh dikerjakan.
Sementara, kuat dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan terjadi disana, sebab jarak bangunan dengan jalan sangat dekat.
Disisi lain Lembaga Swadaya Masyarakat Layar Hukum dan Keadilan sudah menyurati Camat Sunggal agar dilakukan pengecekan ke lokasi terkait legalitas ijin bangunan tsb.
“Saya datang kesini untuk mengantar surat pengaduan dugaan pelanggaran perizinan membangun bangunan gedung.
Saya menduga pemilik bangunan gedung itu belum mengantongi izin, disurat saya ini saya minta agar Bupati Deli Serdang dan jajarannya mengecek kelapangan terhadap aduan kami” ucap Berthon Siregar, ST selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Layar Hukum dan Keadilan saat di mintai tanggapannya di Kantor Camat Sunggal, Kamis (24/8).
Pihaknya pun berjanji akan tetap memonitoring perjalanan surat yang disampaikannya agar tidak terjadi pembiaran, bahkan dirinya menyatakan LSM yang dipimpinnya siap memperkarakan para pihak jika ternyata terjadi pelanggaran disana.
“Surat yang sudah kami layangkan ke Bupati Deli Serdang akan kami tunggu respon dari Bupati dan bawahannya agar segera melakukan pengecekan ke Lokasi.
Kami tunggu selama 14 hari, jika tidak membalas surat kami, maka saya ajukan keberatan, ada apa dengan mereka kalau dibiarkan itu” Ujar Berthon lagi.
Adapun bangunan gedung yang berdiri di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang itu memang diduga tanpa memiliki izin PBG karena plank PBG tidak ada terlihat dilokasi.
Informasi dari tukang yang bekerja didapat bahwa bangunan itu akan dijadikan kafe mewah digabung dengan tempat usaha salon kecantikan.
Sementara PBG sendiri adalah sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Oleh karena itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka wajib memiliki PBG apabila akan melakukan pembangunan.
Ketika diwawancarai pengawas bangunan, Rabu (23/08) bahwa bangunan kafe mewah itu berdiri tanpa ada plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kemudian tim media bertanya ke pegawai bangunan.
“bang ada pengawas?” “Ada masuk aja bang” “tim media pun masuk kelokasi bangunan langsung disambut oleh pengawas yang menyebut namanya Kevin.
Pengawas menjelaskan kalau surat izinya diurus oleh trantib camat sunggal”.
“Bang kalau mau bertanya surat izin silahkan hubungi no ini 0811….078, dia yang ngurus bang namanya Rio, jelasnya.
Sementara trantib Camat Sunggal Rio Girsang ketika di konfirmasi terkait bangunan kafe tersebut melalui WhatsApp, tim media malah disuruh menaikan beritanya.
“Naikkan saja, apakah tupoksi wartawan rupaya nanyak-nanyak Izin bangunan, bukan urusan klian itu, klian kan wartawan sebagai sosial kontrol kalian tidak punyak tupoksi nanyak-nanyak izin bangunan”.
Sementara, dasar wartawan meminta konfirmasi tim media awalnya diinfokan oleh pengawas bangunan yang mengaku namanya Kevin, Kevin dengan tenang sebagai pengawas bangunan tersebut untuk menghubungi trantib camat sunggal Rio Girsang.
Namun disayangkan kalau trantib Rio Girsang mengatakan tidak mengenal Kevin.
Hal yang jadi pertanyaan dan atensi dari Bupati Deli Serdang agar menggali lebih dalam terkait dugaan keterlibatan dari oknum Kecamatan Sunggal dalam mengurus Perizinan di wilayahnya.
Terkait konfirmasi kepada Rio, Hingga berita ini terbit, wartawan masih berusaha meminta penjelasan dari Camat Sunggal. ( Red,/ Edison Harianja).







