Home / Nasional / Kejatisu Belum Menetapkan Hasil Pemeriksaan Terkait Pungli Dilakukan Anggota DPRD Medan

Kejatisu Belum Menetapkan Hasil Pemeriksaan Terkait Pungli Dilakukan Anggota DPRD Medan

Foto : Kantor DPRD Medan Jl. Kapten Maulana Lubis No. 1 Medan
Foto : Kantor DPRD Medan Jl. Kapten Maulana Lubis No. 1 Medan

MEDAN,(infokasus24.com) – Kasus dugaan pemerasan atau pungli yang melibatkan empat anggota DPRD Kota Medan masih menjadi sorotan publik hingga April 2026. Meski proses penyelidikan telah berjalan sejak Agustus 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) belum mengumumkan penetapan tersangka maupun hasil akhir penyelidikan.

Publik menanti kepastian hukum atas kasus yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Medan berinisial SP, Sekretaris Komisi III DRS, serta dua anggota komisi GRF dan EA. Keempatnya diduga memeras pengusaha mikro dengan dalih kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, SH, MH, sebelumnya mengonfirmasi bahwa Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, telah diperiksa sebagai bagian dari proses peminta keterangan. “Benar, Ketua DPRD Medan diperiksa tim penyelidik kemarin terkait dugaan pemerasan di Komisi III DPRD Kota Medan,” kata Husairi.

Hingga Sabtu (11/4/2026), Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH, menyatakan masih akan mengonfirmasi kembali kepada tim penyidik. “Saya konfirmasi lagi nanti ke penyidiknya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Kronologi Penyelidikan Dugaan Pungli DPRD Medan
Kasus ini mencuat sejak pertengahan Agustus 2025. Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut memanggil empat anggota DPRD Medan untuk dimintai keterangan. Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, keempatnya akhirnya memenuhi panggilan pada 25-26 Agustus 2025.

– Pada hari pertama: DRS dan GRF diperiksa.
– Pada hari kedua: SP (Ketua Komisi III) dan EA diperiksa.

Sebelum memeriksa anggota dewan, tim penyidik telah memanggil tiga pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan serta tiga pejabat Pemkot Medan, yaitu Sekretaris DPRD (Sekwan), Kepala Satpol PP Medan, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Medan.

Husairi menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III terhadap pengusaha mikro dengan iming-iming kelancaran perizinan dan urusan pajak.

“Tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap DRS, GRF, EA, dan SP,” tegasnya saat itu.

Proses Hukum yang Alot, Publik Minta Transparansi
Hingga kini, lebih dari delapan bulan berlalu sejak pemeriksaan intensif dilakukan, namun Kejati Sumut belum memberikan kejelasan status hukum terhadap keempat anggota DPRD tersebut. Masyarakat Medan dan kalangan pengusaha mengharapkan adanya kepastian apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Kasus pungli di lingkungan legislatif daerah ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan institusi publik dan langsung menyentuh kepentingan pelaku usaha kecil-menengah (UMKM) di Kota Medan.

Kejati Sumut diharapkan segera merilis hasil penyelidikan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *